STANDAR PELAYANAN KECAMATAN
*Pengesahan Pengantar Pengambilan Uang di Bank/Lembaga lain atas pengiriman dari Luar negeri. *Pengesahan Surat Keterangan Jalan. *Legalisasi Umum. *Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu. *Pengesahan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). *Pengesahan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga. *Surat Pindah. *Rekomendasi Surat ijin Gangguan ( HO ) Selain yang telah di delegasikan ke camat. *Keterangan Domisili Temapt Usaha. *Pengesahan surat Pengantar Nikah,talak,Rujuk dan cerai (NTCR). *Dispensasi Nikah Mendadak. *Rekomendasi Permintaan Sumabangahn Sosial. *Surat Pengantar izin Penelitian yang obyeknya Kelurahan/pemerintahan desa atau organisasi / masyarakat di Wilayah Kecamatan. *Keterangan Ahli Waris. *Rekomendasi izin Bidang perhubungan. *Rekomendasi izin Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi. *Rekomendasi izin Bidang Pertanian. *Rekomendasi izin bidang Kehutanan . *Rekomendasi izin Bidang kesejahteraan Sosial. *Rekomendasi izin Bidang kesehatan. *Rekomendasi izin bidang Pendidikan. *Rekomendasi izin bidang Perindustrian dan Perdagangan Selain SIUP dengan modal Rp. 25 Juta Rupiah di luar tanah dan bangunan. *Rekomendasi izin Bidang Koperasi dan UKM selain ijin Pedagang kaki Lima ( PKL). *Rekomendasi izin bidang Pekerjaan Umum sealin IMB yang didelegasikan kepada Camat sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Banyumas nomor 195 tahun 2005. *Izin Membangun Bidang Sumber Daya Air,Pertambangan dan energi. *Rekomendasi izin bidang lingkungan hidup. *Rekomrndasi ijin bidang Pariwisata selain yang di delegasikan kepada Camat Sebagaiman diatur dalam peraturan Bupati Banyumas nomor 195 tahun 2005. *Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan modal sampai dengan Rp. 25 juta rupiah di luar tanah dan gedung sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati nomor 195 tahun 2005. *Izin gangguan dengan gangguan rendah yang di delegasikan kepada camat sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati nomor 195 tahun 2005. *Izin lokasi dan kartu identitas pedagang kaki lima ( PKL ) kecuali kecamatan Purwokerto Barat,Selatan,Timur dan Purwokerto Utara. *Izin Rekreasi dan Hiburan Umum yang di delegasikan kepada camat sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati nomor 195 tahun 2005. *Izin Usaha Rumah Makan ,Usaha Hotel dan salon Kecantikan yang di delegasikan kepada camat sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati nomor 195 tahun 2005. *Rekomendasi izin kegiatan/keramaian. *Surat Pengantar Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon yang berusia kuarng dari 17 tahun dan belum pernah menikah. |